PENGATURAN PENGELOLAAN SPMI
SEKOLAH TINGGI TEOLOGI BAPTIS MEDAN
Menimbang :
a. Bahawa dalam upaya melaksanakan Permenristek-Dikti Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, maka Ketua STT Baptis Medan merasa perlu menyusun dan melaksanakan Sistim Penjaminan Mutu Internal di STT Baptis Medan;
b.Bahwa dalam upaya mewujudkan STT Baptis Medan menjadi STT yang bermutu di tingkat Propinsi Sumatera Utara dan Indonesia pada umumnya, maka perlu penerapan Sistim Penjaminan Mutu Internal. Untuk melaksanakan SPMI ini, maka STT Baptis Medan perlu menyusun dokumen SPMI di STT Baptis Medan;
c.Bahwa dalam upaya mewujudkan penerapan SPMI berdasarkan pada point a dan b di atas, maka Ketua perlu menetapkan peraturan untuk melaksanakan SPMI di STT Baptis Medan.
Mengingat:
1.Undang Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentan Sistem Pendidikan Nasional;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi;
4.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan SPMI di lembaga pendidikan;
5.Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang standar Nasional Pendidikan Tinggi;
6.Peraturan Menteri riset, teknologi dan Pendidikan tinggi nomor 62 tahun 2016 tentang sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
7.Statuta STTBM Tahun 2022
8.Rentra STTBM Tahun 2022
Mempehatikan: Surat Keputusan Ketua STT Baptis Medan nomor 003/Ketua/STTBM/X/2022
MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN KETUA TENTANG PENGELOLAAN SPMI INSTITUSI DI SEKOLAH TINGGI TEOLOGI BAPTIS MEDAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Istilah-istilah dalam peraturan ini adalah:
1.SPMI Dikti adalah Kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan;
2.Mutu Pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan Pendidikan tinggi dengan standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas standar nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Sekolah Tinggi Teologi Baptis Medan;
3.Tujuan SPMI Dikti adalah Menjamin pemenuhan Standar Dikti secara sistemik dan kontinu, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang;
4.Fungsi SPMI Dikti adalah Mengendalikan penyelenggaran Pendidikan Tinggi untuk mewujudkan Pendidikan Tinggi yang bermutu;
5.Budaya mutu adalah pola pikir, pola sikap, dan pola perilaku berdasarkan Standar Dikti yang dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan di Perguruan Tinggi;
6.Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan Standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, dengan disertakan oleh Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
7.Sistem Penjaminan Mutu Internal Sekolah Tinggi Teologi Baptis Medan adalah kegiatan sistematik Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diterapkan di STT Baptis Medan sebagai pengendali peningkatan mutu secara kontinu;
8.Dokumen SPMI STT Baptis Medan adalah dokumen yang terdiri dari atas dokumen kebijakan SPMI, dokumen manual SPMI, dokumen Standar SPMI, dan Dokumen Fomulir SPMI;
9.Dokumen Kebijakan SPMI dokumen berisi uraian secara garis besar tentang aktivitas STT Baptis Medan untuk memahami, merancang, dan mengimplementasikan SPMI dalam penyelenggaraan pendidikan agar terwujud budaya mutu pendidikan di lingkungan STT Baptis Medan;
10.Dokumen Manual SPMI adalah Dokumen tertulis yang berisi petunjuk praktis mengenai panduan bagaimana penetapan, pelaksanaan dan pemenuhan, pengendalian serta pengembangan dan peningkatan standar SPMI dapat diimplementasikan di STT Baptis Medan;
11.Dokumen Standar SPMI adalah dokumen berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi yang disebut Standar Pendidikan Tinggi atau Standar Dikti dari setiap aspek yang dilaksanakan di STT Baptis Medan untuk mewujudkan visi dan misinya;
12.Dokumen Formulir SPMI adalah adalah dokumen tertulis yang berisi panduan pembuatan dokumen dan kumpulan formulir yang digunakan dalam mengimplementasikan standar dikti dan berfungsi untuk mencatat, merekam hal, informasi atau kegiatan tertentu ketika Standar Dikti diimplementasikan di STT Baptis Medan;
13.Sekolah Tinggi Teologi Baptis Medan adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan Gereja Baptis Indonesia dengan menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat..
BAB II
TUJUAN DAN FUNGSI SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
DI STT BAPTIS MEDAN
Pasal 2
a.Tujuan SPMI di STT Baptis Medan:
1.Meningkatkan mutu pendidikan di STT Baptis Medan secara sistemik dan kontinu melalui pelaksanaan PPEPP sesuai standar pendidikan tinggi, agar dengan kesadaran seluruh civitas akademik berusaha dan penuh tanggungjawab menumbuhkan dan mengembangkan budaya mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di STT Baptis Medan;
2.Mengimplementasikan pencapaian Visi dan Misi STT Baptis Medan;
3.Melaksanakan tanggungjawab dalam upaya pemenuhan tuntutan kebutuhan pemangku kepentingan di STT Baptis Medan.
Pasal 3
b.Fungsi SPMI di STT Baptis Medan:
1.Menjamin tercapainya mutu pendidikan, penelitian dan PKM di STT Baptis Medan;
2.Memastikan bahwa SPMI yang diterapkan di STT Baptis Medan, memenuhi standar kualitas yang tinggi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
3.Memastikan bahwaelalui SPMI, STT Baptis Medan dapat mengembangkan dan menumbuhkan budaya mutu dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
4.Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan yang dilaksanakan di STT Baptis Medan;
5.Memperbaiki sistem pendidikan yang ada dan meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan di STT Baptis Medan;
BAB III
PRINSIP SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Pasal 3
Prinsip SPMI Yang diterapkan di STT Baptis Medan (UU Dikti dan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016)
1.Otonom
Prinsip SPMI yang diterapkan di STT Baptis Medan bersifat otonom, karena SPMI secara kembengkan secara mandiri pada setiap unit kerja di STT Baptis Medan;
2.Terstandar
Prinsip SPMI yang diterapkan di STT Baptis Medan bersifat terstandar, karena dilaksanakan berdasarka ketentuan standar DIKTI;
3.Akurasi
Prinsip SPMI yang diterapkan di STT Baptis Medan bersifat akurasi karena menerapkan dan menggunakan data dan informasi yang akurat sesuai dengan tuntutan PD Dikti; 4. Terencana dan
4.Berkelanjutan
Prinsip SPMI yang diterapkan di STT Baptis Medan adalah berkelanjutan karena diimplementasikan dalam siklus PPEPP;
5. Terdokumentasi
Prinsip SPMI yang diterapkan di STT Baptis Medan adalah disusun dalam empat dokumen, yakni Kebijakan, Manual, Standar dan Formulir SPMI.
BAB IV
RUANG LINGKUP SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Pasal 4 Kebijakan UPMI STT Baptis Medan menekankan pada mutu pendidikan yang bercorakan pada Tri Dharma Penguruan Tinggi. Dengan kata lain, Kebijakan UPMI menekankan pada pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Namun, fokus tersebut akan berjalan seiring dengan fokus pada non-akademik yaitu pengembangan sumber daya manusia, pengembangan sarana – prasarana dan kerjasama dengan pihak eksternal dalam rangka penguatan keorganisasian dan pengembangan pada ilmu.
BAB V
IMPLEMENTASI DAN MEKANISME SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Pasal 5
Implementasi
a.STT Baptis Medan merencanakan dengan menyusun dan menetapkan seluruh dokumen SPMI,
b.STT Baptis Medan menerapkan isi dari semua dokumen SPMI yang telah disusun dan ditetapkan;
c.STT Baptis Medan menentukan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan SPMI selanjutnya dilakukan Tindakan koreksi atau perbaikan;
d.STT Baptis Medan meningkatkan berbagai sistem meliputi perbaikan rencana SPMI dan Penerapan SPMI sesuai koreksi yang telah dilakukan.
Pasal 6
Mekanisme
a.STT Baptis Medan menetapkan standar SPMI berdasarkan pada standar pendidikan tinggi;
b.STT Baptis Medan melaksanakan standar yang telah ditetapkan pada setiap unit kerja;
c.STT Baptis Medan mengevaluasi dan mengaudit setiap kegiatan unit kerja untuk mengetahui tingkat terlaksananya pemenuhan standar mutu;
d.STT Baptis Medan mengendalikan standar mutu, untuk mengoreksi dan memperbaiki pemenuhan standar mutu;
e.STT Baptis Medan meningkatkan standar mutu melalui perumusan tingkat standar isi SPMI.
f.Penetapan standar dimaksud pada poit (a) pada masing-masing unit, mengacu kepada standar yang telah ditetapkan di tingkat perguruan tinggi dan standar lainnya sesuai dengan karakteristik masing-masing unit;
g.Audit mutu internal sebagaimana dimaksud pada point (c) dilaksanakan oleh Auditor Internal yang dikoordinir oleh tim Penjaminan Mutu Pendidikan di STT Baptis Medan yang dilaksanakan sekali dalam satu tahun.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal : 11 Oktober 2022
Ketua STTBM
Dr. Saronisa Ginting, M.Pd.K
Komentar
Posting Komentar