PENGATURAN PENGELOLAAN SPMI SEKOLAH TINGGI TEOLOGI BAPTIS MEDAN Menimbang : a. Bahawa dalam upaya melaksanakan Permenristek-Dikti Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, maka Ketua STT Baptis Medan merasa perlu menyusun dan melaksanakan Sistim Penjaminan Mutu Internal di STT Baptis Medan; b.Bahwa dalam upaya mewujudkan STT Baptis Medan menjadi STT yang bermutu di tingkat Propinsi Sumatera Utara dan Indonesia pada umumnya, maka perlu penerapan Sistim Penjaminan Mutu Internal. Untuk melaksanakan SPMI ini, maka STT Baptis Medan perlu menyusun dokumen SPMI di STT Baptis Medan; c.Bahwa dalam upaya mewujudkan penerapan SPMI berdasarkan pada point a dan b di atas, maka Ketua perlu menetapkan peraturan untuk melaksanakan SPMI di STT Baptis Medan. Mengingat: 1.Undang Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentan Sistem Pendidikan Nasional; 3.Peraturan Pemerintah...